Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepala BKKBN Dukung Aturan Cuti Hamil 6 Bulan, Dokter Hasto: Idealisasi ASI Eksklusif

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |13:56 WIB
Kepala BKKBN Dukung Aturan Cuti Hamil 6 Bulan, Dokter Hasto: Idealisasi ASI Eksklusif
Kepala BKKBN Dukung Aturan Cuti Hamil 6 Bulan (Foto: Freepik)
A
A
A

KEPALA Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dokter Hasto Wardoyo memberikan dukungannya terkait UU Nomor 4 Tahun 2024 perihal Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).


Dalam diskusi di Kantor BKKBN, Halim, Jakarta Timur, hari ini, Jum'at (9/8/2024), Hasto mengatakan pihaknya sempat diminta mengusulkan regulasi terkait jangka waktu cuti hamil.

Ia mengatakan, pelaksanaan cuti hamil selama 6 bulan bagi ibu bisa membantu memaksimalkan pemberian ASI (Air Susu Ibu) kepada bayi yang baru lahir.



"Dulu BKKBN diminta untuk memberi masukan regulasi tentang cuti hamil, sehingga BKKBN memasukin cuti hamil yang 6 bulan.  Sehingga ASI ekslusifnya itu masuk, di 6 bulan itu, nah itulah dari sisi regulasi," jelas dr. Hasto kala ditemui MNC Portal, Jumat (9/8/2024) di Jakarta. 

 


Sejatinya, kata Hasto, BKKBN punya sederet program edukasi bagi keluarga Indonesia, seperti Bina Keluarga Balita misalnya. Program ini diharapkan bisa  menjembatani aturan tersebut untuk para ibu hamil dalam mekasimalkan masa cutinya selama 6 bulan.


"BKKBN itu punya program Bina Keluarga Balita. Peran BKKBN juga memberikan edukasi supaya ASI eksklusif, kemudian juga BKKBN sosialisasi 1000 hari pertama kehidupan untuk diberikan ASI sampai 24 bulan, jadi perannya seperti itu," jelasnya panjang lebar.


Selain itu, Hasto optimis UU KIA bisa menjadi solusi bagi orang tua menengah ke atas yang banyak memiliki kesibukan setiap harinya.

"Mudah-mudahan Undang Undang tentang Kesehatan Ibu dan Anak ini bisa dilaksanakan.  Sehingga cutinya bisa lebih panjang ya jaadi bisa maksimal dalam menyusui," harap Hasto.

 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada tanggal 2 Juli 2024. 


UU KIA yang baru saja disahkan DPR itu mengatur hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan. Dengan disahkannya UU tersebut, Presiden Joko Widodo berharap, perusahaan tidak melakukan diskriminasi saat merekrut pekerja perempuan.


Dalam aturan tertulis, Ibu hamil berhak cuti melahirkan selama 3 bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement