Adapun informasi dan edukasi yang diberikan meliputi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual beresiko dan akibatnya, keluarga berencana, melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Sementara pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," tulis aturan tersebut.
(Leonardus Selwyn)