PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan tersebut berisi tentang edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi termasuk penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," tulis PP tersebut.
BACA JUGA:
Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi tertulis dalam pasal 103.