JEPANG dipusingkan oleh pelancong yang banyak menggunakan koper skuter di bandara. Negara itu bakal menerapkan aturan baru yang melarang wisatawan menggunakan koper berbasis listrik tersebut.
Meski penggunannya lebih efisien karena bisa dikendarai, rupanya Jepang sangat tidak mengakomodir penggunaan koper elektrik.
Otoritas setempat menegaskan bahwa wisatawan tetap harus melengkapi surat izin mengemudi untuk mengendarai koper tersebut. Alhasil, penggunaan koper elektrik pun dianggap ilegal di Jepang jika dikendarai tanpa perlengkapan keselamatan atau surat izin mengemudi, layaknya kendaraan bermotor.
Jepang akan menindak wisatawan yang datang dengan membawa koper elektrik dan mengharuskan mereka membawa SIM yang sah di tengah kekhawatiran keselamatan dan overtourism belakangan ini.
Melansir The Independent, dua bandara besar di Jepang telah meminta wisatawan untuk tidak membawa koper listrik yang berfungsi ganda sebagai skuter. Baru-baru ini, beberapa pelancong asing mendapat masalah setelah terlihat membawa barang bawaannya di trotoar.
Koper yang biasa disebut koper skuter ini semakin populer di kalangan wisatawan karena memberi kemudahan mobilitas di bandara dan stasiun kereta. Bagasi roda tiga ini ditenagai baterai lithium-ion dan tampilannya mirip dengan skuter anak-anak.
Berdasarkan undang-undang Jepang, koper-koper ini diklasifikasikan sebagai 'sepeda bermotor' yang dapat dikendarai di jalan raya hanya dengan peralatan keselamatan dan surat izin mengemudi yang diperlukan.
Kendaraan tersebut termasuk dalam kategori yang sama dengan 'moped' dan beberapa di antaranya dapat dikendarai hingga kecepatan 13 km per jam.
Seorang wanita China yang menempuh pendidikan di Jepang pada Juni lalu menjadi orang pertama yang dibawa ke pengadilan lantaran terbukti mengemudikan barang bawaannya di trotoar Osaka tanpa izin.
Awal bulan itu juga seorang anak laki-laki asal Indonesia membuat khawatir pihak berwenang setelah dia terlihat mengendarai koper di distrik Dotonbori, Osaka, salah satu kawasan perbelanjaan tersibuk di Jepang.
Keluarga anak laki-laki tersebut dilaporkan terkejut setelah mereka diberitahu bahwa mengendarai perangkat semacam itu di jalan raya adalah tindakan ilegal di Jepang, meski perangkat tersebut dapat dibawa ke mana pun di Indonesia.
(Rizka Diputra)