Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apes, Turis China Kena Denda Rp145 Juta karena Terbangkan Drone di Singapura

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |17:03 WIB
Apes, Turis China Kena Denda Rp145 Juta karena Terbangkan Drone di Singapura
Turis China, Zhong Zhensheng didenda Rp145 juta karena terbangkan drone di Singapura (Foto: The Straits Time)
A
A
A
Jaksa mendesak denda minimal SGD15.000 hingga SGD18.000 dijatuhkan kepada Zhong, sementara pengacara Zhong, Daniel Loh dari BR Law Corporation mengajukan denda SGD9.000.

Loh mengatakan, kliennya tidak melihat tanda apapun di area Marina Barrage yang melarang terbangnya drone, sehingga membuatnya berpikir aman untuk mengoperasikan drone di sana.

Drone tersebut juga memiliki fitur bawaan yang diharapkan dapat mendeteksi apakah suatu area aman untuk terbang, namun belum diperbarui dengan data resmi.

Ingin Liburan? Ini 3 Waktu Tepat untuk Traveling

"Mengingat akumulasi keadaan, kejadian ini benar-benar tanpa disadari dapat dialami oleh siapapun yang malang," ungkap Loh.

Loh juga mengatakan kliennya hanya berniat tinggal di Singapura selama dua hari, namun terpaksa tertahan di negeri itu karena terjerat hukum.

Otoritas penerbangan Singapura menyebut, pada April 2024 mereka telah mengintensifkan upaya untuk mendidik masyarakat tentang operasional drone yang melanggar hukum, termasuk memasang tanda 'dilarang terbang' di lapangan terbuka dan taman dekat Bandara Internasional Changi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement