Loh mengatakan, kliennya tidak melihat tanda apapun di area Marina Barrage yang melarang terbangnya drone, sehingga membuatnya berpikir aman untuk mengoperasikan drone di sana.
Drone tersebut juga memiliki fitur bawaan yang diharapkan dapat mendeteksi apakah suatu area aman untuk terbang, namun belum diperbarui dengan data resmi.
"Mengingat akumulasi keadaan, kejadian ini benar-benar tanpa disadari dapat dialami oleh siapapun yang malang," ungkap Loh.
Loh juga mengatakan kliennya hanya berniat tinggal di Singapura selama dua hari, namun terpaksa tertahan di negeri itu karena terjerat hukum.
Otoritas penerbangan Singapura menyebut, pada April 2024 mereka telah mengintensifkan upaya untuk mendidik masyarakat tentang operasional drone yang melanggar hukum, termasuk memasang tanda 'dilarang terbang' di lapangan terbuka dan taman dekat Bandara Internasional Changi.
(Rizka Diputra)