Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apes, Turis China Kena Denda Rp145 Juta karena Terbangkan Drone di Singapura

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |17:03 WIB
Apes, Turis China Kena Denda Rp145 Juta karena Terbangkan Drone di Singapura
Turis China, Zhong Zhensheng didenda Rp145 juta karena terbangkan drone di Singapura (Foto: The Straits Time)
A
A
A

SEORANG turis China, Zhong Zhensheng mengalami nasib sial saat hari pertama liburan ke Singapura. Bukannya enak-enak menikmati negeri singa, Zhong malah tekor karena harus membayar denda sebesar SGD12 ribu atau setara Rp145 juta. 

Sanksi denda itu dibebankan kepada Zhong lantaran ia kedapatan menerbangkan drone secara ilegal untuk mengambil gambar udara di Marina Bay.

Saat itu, pria 68 tahun itu pergi menuju ke Marina Barrage. Di sana Zhong menerbangkan drone DJI Mavic Air 2 miliknya untuk mengambil foto udara Marina Bay.

Ia bahkan sempat mengambil 38 foto dalam dua penerbangan terpisah dengan drone tersebut. Penerbangan itu masing-masing memakan waktu sekitar 12-13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148 meter di atas permukaan laut (mdpl).

8 Kesalahan Besar yang Sering Dilakukan saat Traveling

Marina Barrage ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-undang Navigasi Udara Singapura pada Maret 2024. Artinya, siapapun yang mengoperasikan drone di kawasan tersebut untuk tujuan rekreasi di atas 60 meter di atas permukaan laut harus mendapat izin khusus.

Kemudian sekitar pukul 17.30 di hari yang sama, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi drone Zhong dan langsung menelepon polisi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Cheah Wenjie berujar kepada pengadilan bahwa Zhong telah mendaftarkan drone miliknya di China, dan mengetahui bahwa pengoperasian pesawat tanpa awak harus tunduk pada peraturan, termasuk di wilayah Singapura.

"Marina Bay adalah tempat yang dilindungi, bukan area di mana dia bisa menerbangkan drone," tegas Cheah.

 

Jaksa mendesak denda minimal SGD15.000 hingga SGD18.000 dijatuhkan kepada Zhong, sementara pengacara Zhong, Daniel Loh dari BR Law Corporation mengajukan denda SGD9.000.

Loh mengatakan, kliennya tidak melihat tanda apapun di area Marina Barrage yang melarang terbangnya drone, sehingga membuatnya berpikir aman untuk mengoperasikan drone di sana.

Drone tersebut juga memiliki fitur bawaan yang diharapkan dapat mendeteksi apakah suatu area aman untuk terbang, namun belum diperbarui dengan data resmi.

Ingin Liburan? Ini 3 Waktu Tepat untuk Traveling

"Mengingat akumulasi keadaan, kejadian ini benar-benar tanpa disadari dapat dialami oleh siapapun yang malang," ungkap Loh.

Loh juga mengatakan kliennya hanya berniat tinggal di Singapura selama dua hari, namun terpaksa tertahan di negeri itu karena terjerat hukum.

Otoritas penerbangan Singapura menyebut, pada April 2024 mereka telah mengintensifkan upaya untuk mendidik masyarakat tentang operasional drone yang melanggar hukum, termasuk memasang tanda 'dilarang terbang' di lapangan terbuka dan taman dekat Bandara Internasional Changi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement