Berdasarkan visa (palsu) miliknya, Nagma Noor Maksood Ali mendapat izin tinggal selama 1 bulan. Dia kemudian mengurus perpanjangan izin tinggal di Kedutaan Besar India di Pakistan untuk 6 bulan.
Selama proses perpanjangan visa inilah Kepolisian Thane mengetahui paspor dan visa Nagma palsu. Nagma diketahui berkomunikasi dengan rutin dengan keluarganya, sebelum kembali ke Thane, India karena sang ibu sakit.
Tiba di India, Nagma Noor Maksood Ali langsung ditahan dan diinterograsi polisi. Meski tidak menahan perempuan itu, namun Kepolisian Thane masih menyelidiki kasus tersebut.*