Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digas Anggota Komisi IX DPR Gegara Hapus DIM RUU POM, Begini Respon Menkes

Syifa Fauziah , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |14:00 WIB
Digas Anggota Komisi IX DPR Gegara Hapus DIM RUU POM, Begini Respon Menkes
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disemprot anggota DPR karena diduga menghapus Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) secara keseluruhan. Hal itu terjadi saat rapat kerja Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Selasa 2 Juli 2024.

Menkes Budi menjelaskan alasan dirinya menghapus RUU POM karena secara keseluruhan karena sudah tercantum di sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law.

"Memang ini adalah bentuk komunikasi antar kita, pemerintah menerima surat dari DPR mengenai RUU ini. kemudian pemerintah melakukan pembahasan dan hasil pembahasan kami. Kami lihat dengan perkembangan terakhir dalam rangka penyusunan beberapa undang-undang termasuk UU cipta kerja dan UU kesehatan bahwa substansi-substansi yang ada sudah tercantum di UU yang ada," tutur Menkes Budi.

"Jadi kenapa kami menghapus? Bukan karena kami tidak menghargai atau tidak menghormati teman-teman DPR, tapi kami lihat secara substainsi itu sudah ada, sehingga kalau ada duplikasi, kan artinya kurang tepat," katanya.

Menkes Budi

Penjelaskan Menkes Budi justru membuat Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani kecewa menghapus Undang-Undang tersebut tanpa adanya komunikasi dengan DPR.

"Pak menteri jangan dihapus pak, dikomunikasikan dulu pak, masuk dalam pembahasan. Hormati parlemen pak, jangan potong-potong hapus DIM-nya masukkan dulu, kembalikan dulu pada fungsinya, setelah itu baru kita bicarakan apakah ini redunden atau bagaimana, bukan dengan sara main hapus begini, Minta surpresnya dicabut dulu proleknasnya dicabut, baru kita bicara lagi," tutur Irma Chaniago.

"Jangan begitu, ini gak baik kemitraan seperti ini pak menteri. Jangan main hapus pak, bapak berikan ke kita, kita bahas, baru kita lihat," katanya.

Menkes Budi pun kembali memberi respon. Dia mengatakan pihaknya tidak menghapus RUU POM karena tidak memiliki wewenang melakukan itu. Dia pun mengaku menghormati prosedur yang ada, bahwa pihaknya harus menyampaikan DIM posisi pemerintah ke DPR diskusikan RUU POM di panja DPR nantinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement