PENGAJUAN regulasi Visa on Arrival (VOA) selama 7 hari untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dalam waktu dekat akan disahkan. Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno di sela kunjungannya ke Batam, Kepri, Sabtu (29/6/2024).
Setelah melalui perjalanan yang cukup lama, sekitar dua pekan lalu, Sandia mengaku dirinya sudah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Karena ini sudah memasuki fase akhir, maka kita bisa harapkan dalam waktu yang singkat bisa ditandatangani oleh Presiden," kata Sandiaga.
Perpres untuk VoA bagi turis asing ke Kepri yang diberlakukan itu kata Sandi, menurut rencana akan diumumkan saat kunjungan ke Batam. Namun aturan tersebut rupanya belum ditandatangani oleh Presiden.
"Sebenarnya saya ingin sekarang bisa diumumkan sudah keluar tapi ada beberapa tahapan lagi, mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah keluar," ujarnya.
Perpres VoA untuk wilayah Kepri lanjut Sandi, telah sesuai dengan aspirasi pemerintah daerah. Pemprov Kepri mengusulkan dua jenis penerapan VoA untuk Kepri yakni 7 hari dengan biaya sebesar Rp100 ribu dan 30 hari dengan biaya sebesar Rp500 ribu.
"Jadi Perpres-nya sesuai dengan aspirasi daerah, kita akan sesuaikan," jelasnya.
Untuk short term visa yang diajukan daerah kata dia, sekitar USD10. "Itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi," tandas Sandi.
(Rizka Diputra)