Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengadilan Pidana Internasional Selidiki Kejahatan Perang Israel, Hancurkan Rumah Sakit Palestina

Masya Hanifa Putri , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2024 |11:55 WIB
Pengadilan Pidana Internasional Selidiki Kejahatan Perang Israel, Hancurkan Rumah Sakit Palestina
Tentara Israel hancurkan rumah sakit di Gaza. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

PENGADILAN Pidana Internasional (ICC) mengatakan sedang menyelidiki kedua belah pihak dalam konflik antara Palestina dengan Israel. Penyelidikan dilakukan terhadap penyerangan oleh pejuang Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel dan serangan yang dilakukan Israel selanjutnya terhadap Palestina di Gaza.

Selama konflik, dua rumah sakit utama di Gaza diserbu, diawasi, dikepung, dan dijadikan sasaran utama oleh Israel. Selain itu pasukan Israel juga menuduh militan Hamas memanfaatkan rumah sakit tersebut untuk keperluan militer. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak Hamas dan staf medis.

Melansir dari Reuters Rabu (1/5/2025) Pengadilan Pidana Internasional, yang memeriksa kasus-kasus kriminal terkait pelanggaran perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi individu, memberikan sebuah laporan yang menyebutkan bahwa peristiwa di sekitar fasilitas medis akan menjadi fokus penyelidikan.

Perang Israel dan Palestina

Kantor Jaksa ICC menolak memberikan komentar tentang aspek operasional penyelidikan yang sedang berlangsung, dengan alasan perlunya menjaga keamanan para korban dan saksi. Belakangan ini, pejabat Palestina telah meminta penyelidikan setelah ratusan mayat ditemukan dalam penggalian massal di Nasser.

Namun, masih belum dapat dipastikan apakah kuburan tersebut terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Sementara itu Israel tetap menyangkal melakukan kejahatan perang, termasuk kejahatan di sekitar rumah sakit Gaza.

Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang dijaga keamanannya saat perang melalui kesepakatan internasional. Serangan terhadap rumah sakit bisa dianggap sebagai kejahatan perang oleh Pengadilan Pidana Internasional, namun perlindungan itu bisa dicabut dalam situasi tertentu jika rumah sakit dimanfaatkan oleh pihak militer untuk merugikan musuh.

Namun penyerangan terhadap rumah sakit yang dilakukan oleh Israel ini disangkal dengan mengklaim bahwa semua tindakan militer mereka adalah merupakan respons terhadap kemunculan pejuang Hamas

Sementara itu, Israel bukan merupakan anggota ICC, sementara itu wilayah Palestina telah diakui sebagai anggota ICC sejak 2015. ICC menyatakan bahwa ini memberikan kewenangan hukum atas tindakan siapa pun, termasuk tentara Israel di wilayah Palestina.

Untuk menunjukkan bahwa proses penyelidikan Pengadilan Pidana Internasional terhadap serangan yang terjadi pada tanggal 7 Oktober sedang berlangsung, Yael Vias Gvirsman, seorang pengacara yang mewakili beberapa korban dari Israel, menyatakan pada Februari bahwa beberapa kliennya telah memberikan kesaksian langsung kepada penyelidik ICC.

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan dan beberapa korban telah memberikan bukti langsung kepada pengadilan internasional tersebut.

(Leonardus Selwyn)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement