Peraturan ini menyatakan setiap warga dari negara yang dijuluki The Black Country ini harus mempunyai paspor yang usianya tidak lebih dari 10 tahun pada saat bepergian ke negara-negara UE.
Huw yang merupakan salah satu dari warga yang terjebak peraturan tersebut mengaku kehilangan segalanya antara lain penrbangan, tempat parkir, dan tiket opera yang menjadi alasan utama dilakukannya perjalanan mereka.
Meski dia berhasil mendapatkan kembali uang untuk hotel yang mereka pesan, tetapi mereka tetap kehilangan sekitar Rp61 juta dampak dari insiden tersebut.
Diketahui sebanyak 32 juta orang mengajukan permohonan paspor sebelum diberlakukannya peraturan baru pada tahun 2018 silam.
Baru-baru ini telah diungkap bahwa sekitar 100 ribu wisatawan bisa terdampak dari peraturan yang masih membingungkan ini.
Pasangan Huw dan Patrica bukan lah satu-satunya warga Inggris yang terjebak masalah kedaluwarsa paspor.
Beberapa di antaranya yaitu seorang ayah bernama Peter Holt yang juga kehilangan sekitar Rp61 juta dan harus berkendara sejauh 1.000 mil di Eropa untuk kembali bersama keluarganya.
"Saya senang bisa berhasil, tapi situasinya tidak diperlukan," ucap Holt.
(Rizka Diputra)