2. E-tiket tiket pesawat dari Traveloka, beserta bukti pembelian tiket pesawat yang dilakukan melalui aplikasi Traveloka.
3. Bukti pembelian (receipt) tiket pesawat dari Traveloka.
4. Bukti pembatalan penerbangan yang mencakup dokumen yang menunjukkan adanya pembatalan penerbangan.
5. Surat Penolakan Visa yang biasanya diterbitkan oleh Kedutaan Besar negara tujuan.
6. Invoice pembuatan Visa.
7. Bukti pembayaran terkait pembuatan visa dan dokumen terkait lainnya.
Dengan perlindungan visa dari Traveloka, pelanggan tidak perlu lagi khawatir akan kerugian finansial akibat situasi darurat yang mungkin saja terjadi selama perjalanan. Traveloka memastikan bahwa para pelanggannya dapat menjelajahi dunia dengan pikiran yang lebih tenang.
Hal tersebut tidak lain karena pelanggan mengetahui bahwa mereka dilindungi oleh layanan asuransi yang andal dan mudah diakses. Jadi, nikmati perjalanan Anda dengan percaya diri dan ##DontWorryNoRugi karena ada Traveloka yang siap melindungi setiap langkah perjalanan Anda.
Kunjungi website resmi Traveloka di https://www.traveloka.com/id-id/promotion/visa-protection untuk informasi lebih lanjut.
(Agustina Wulandari )