Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iklannya Dianggap Terlalu Cabul, BPOM Tarik 4 Produk Kosmetik Ini

Chindy Aprilia Pratiwi , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2024 |20:27 WIB
Iklannya Dianggap Terlalu Cabul, BPOM Tarik 4 Produk Kosmetik Ini
Ilustrasi Skincare. (Foto: Freepik)
A
A
A

AGAR menarik perhatian, maka produk-produk yang dijual di situs online memang menyajikan berbagai visual yang menarik. Bahkan, beberapa di antaranya mengusung erotisme agar menarik perhatian.

Bahkan, ketika barang yang dijual tersebut tidak berhubungan dengan erotisme, salah satunya adalah kosmetik. oleh karena itu, Badan Pengawas Makanan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024 BPOM menemukan empat produk kosmetik yang dianggap cabul, dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas. Keempat produk yang dimaksudkan yaitu :

1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA 18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);

2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);

3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);

4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

Menyikapi kondisi tersebut, maka Deputi Bidang Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri mengatakan keempat produk tersebut tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku karena telah jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan.

“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” kata Mohamad Kasuri, dikutip dari siaran pers yang didapat MNC Portal Indonesia.

Lebih lanjut, informasi pada materi promosi atau iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, di antaranya iklan tidak mengeksploitasi eriotisme atau seksualitas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement