Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Sebut Obat dan Kopi Ilegal Bebas Dijual Online, E-Commerce Diminta Lebih Ketat

Pradita Ananda , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |16:43 WIB
BPOM Sebut Obat dan Kopi Ilegal Bebas Dijual Online, E-Commerce Diminta Lebih Ketat
Ilustrasi Obat Ilegal. (Foto: Freepik)
A
A
A

DENGAN adanya situs belanja online atau market place kita memang dimudahkan dalam mencari kebutuhan sehari-hari. Bahkan, selama pandemi Covid-19 ini membeli obat-obatn bisa dilakukan via stius online.

Tapi, masih banyak dari platform belanja online ini menjual obat obat tradisional dan produk kopi illegal. Mirisnya, Badan POM menemukan banyak produk ilegal tersebut memmiliki kandungan bahan kimia obat yakni Sildenafil dan Parasetamol.

“Ini adalah produk-produk yang dijual secara online. Pertama ditemukan di Tokopedia, dan saya kira ini bukan satu-satunya. Pandemi buat penjualan dan pembelian melalui online semakin intensif," tegas Penny Lukito, dalam siaran langsung konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Produk Ilegal, Jumat (4/3/2022).

Obat

"Kami melakukan patrol cyber bekerja sama dengan Kepolisian dan Kominfo untuk menindak lanjuti hasil operasi kami dengan penurunan dari platform yang kami temukan,” tambahnya.

Secara gamblang Penny meminta kerjasama dari para pihak pemilik platform e-commerce, sebagai wadah penjualan dan pembelian obat tradisional dan kopi berbahaya tersebut. Ia meminta pihak E-commerce bisa melakukan skrining produk lebih ketat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement