Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Studi: 56 Persen Perusahaan Asuransi Tak Tanggung Masalah Kesehatan Mental

Syifa Fauziah , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |16:00 WIB
Studi: 56 Persen Perusahaan Asuransi Tak Tanggung Masalah Kesehatan Mental
5 persen perusahaan asuransi tidak menanggung masalah kesehatan mental. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

Menurut Prof Budi, hal tersebut sebenarnya bisa terjadi karena pengobatan gangguan jiwa dengan kondisi akut di rumah sakit jiwa hanya ditanggung selama 23 hari oleh sistem jaminan sosial.

Hal ini menyebabkan pada saat pasien keluar dari rumah sakit, pasien tersebut tidak mendapat pemantauan dari tenaga kesehatan jiwa sehingga mengalami kekambuhan.

“Untuk itulah, maka diperlukan sebuah sistem pelayanan kesehatan jiwa yang komperhensif dan kolaboratif antar lembaga pelayanan masyarakat seperti Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan hingga RT/RW untuk melakukan pemantauan bagi penyintas ODGJ,” kata Prof Budi.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement