“Sehingga berbasis data dan hasil investigasi dapat menjadi rekomendasi teknis kebijakan ke depan. Contohnya seperti rekomendasi usia yang dianjurkan untuk bertugas, jenis komorbid yang diperbolehkan,” jelas dr. Ngabila kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.
Syarat pentingnya yang patut diperhatikan adalah kepemilikan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Selain untuk membantu meringankan biaya jika petugas mengalami gangguan kesehatan, BPJS juga berguna untuk mengetahui rekam jejak kesehatan para petugas KPPS.
“Kewajiban memiliki BPJS dan sosialisasi lebih teknis, terkait SOP rujukan gejala pasien agar dapat segera ditangani,” pungkasnya.
(Rizky Pradita Ananda)