Dengan ketentuan bahwa barang bawaan tersebut memiliki panjang maksimum 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm dan dimensi maksimal (jumlah ketiga dimensi) tidak melebihi 115cm (pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR: panjang maksima; 41 cm, lebar 34 cm, atau tebal 17 cm, dan dimensi maksimal ketiganya tidak lebih dari 92 cm atau berat 7 kg).
"Dimensi tersebut termasuk roda, pegangan, dan kantong sisi. Kursi roda lipat, alat bantu atau peralatan khusus lainnya yang dibutuhkan oleh penumpang berkebutuhan khusus termasuk dalam barang bawaan bebas biaya," tulis Garuda dalam situs resminya.
Pengamat penerbangan cenderung menyarankan penumpang untuk memilih tempat duduk dekat pintu darurat untuk mendapatkan ruang gerak yang lebih luas.
Kursi dekat pintu darurat seharusnya ditempati oleh penumpang berusia di atas 18 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang baik. Ini karena penumpang yang duduk di kursi tersebut memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam situasi darurat.
Pasalnya, mereka harus siap bertindak cepat jika terjadi keadaan darurat yang memerlukan pembukaan pintu, dan kondisi kesehatan yang baik sangat diperlukan guna menjalankan tanggung jawab tersebut dengan efektif.
(Rizka Diputra)