TERDAPAT sejumlah peraturan penting terkait penerbangan yang harus diketahui oleh penumpang, termasuk aturan tentang barang bawaan di dalam pesawat.
Banyak penumpang pesawat mungkin pernah bertanya-tanya mengapa mereka dilarang meletakkan tas di bawah kursi.
Hal ini sering diabaikan, terutama oleh mereka yang sering melakukan perjalanan dengan membawa banyak barang di kabin pesawat.
Pramugari sering kali melarang penumpang untuk menempatkan barang di bawah kursi mereka.
Sebaliknya, pramugari lebih menyarankan agar barang-barang tersebut diletakkan di atas kabin yang telah disediakan.
Kebijakan ini semata-mata bertujuan untuk menjaga keselamatan seluruh penumpang pesawat.
Larangan tersebut sangat berlaku kepada penumpang yang sering meletakkan barang-barang di sela-sela jalan di bawah kursi, karena hal ini dapat menghambat proses evakuasi penumpang lain dalam situasi darurat.
Hal itu menjadi hambatan yang serius bagi penumpang dan petugas evakuasi dalam situasi darurat seperti kebakaran atau pendaratan darurat.
Dengan memastikan bahwa lorong dan ruang di bawah kursi tetap bebas dari barang-barang, waktu evakuasi dapat dipercepat dan potensi cedera dapat diminimalkan.
Sementara, mengutip laman maskapai Garuda Indonesia, membawa barang bawaan juga sudah ada aturannya.
Selain bagasi terdaftar, setiap penumpang dapat membawa barang bawaan tanpa biaya tambahan yakni barang bawaan atau tas yang dapat ditempatkan di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang dengan dimensi yang ditentukan oleh operator penerbangan.
Dengan ketentuan bahwa barang bawaan tersebut memiliki panjang maksimum 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm dan dimensi maksimal (jumlah ketiga dimensi) tidak melebihi 115cm (pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR: panjang maksima; 41 cm, lebar 34 cm, atau tebal 17 cm, dan dimensi maksimal ketiganya tidak lebih dari 92 cm atau berat 7 kg).
"Dimensi tersebut termasuk roda, pegangan, dan kantong sisi. Kursi roda lipat, alat bantu atau peralatan khusus lainnya yang dibutuhkan oleh penumpang berkebutuhan khusus termasuk dalam barang bawaan bebas biaya," tulis Garuda dalam situs resminya.
Pengamat penerbangan cenderung menyarankan penumpang untuk memilih tempat duduk dekat pintu darurat untuk mendapatkan ruang gerak yang lebih luas.
Kursi dekat pintu darurat seharusnya ditempati oleh penumpang berusia di atas 18 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang baik. Ini karena penumpang yang duduk di kursi tersebut memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam situasi darurat.
Pasalnya, mereka harus siap bertindak cepat jika terjadi keadaan darurat yang memerlukan pembukaan pintu, dan kondisi kesehatan yang baik sangat diperlukan guna menjalankan tanggung jawab tersebut dengan efektif.
(Rizka Diputra)