Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Urus STR Kini Bisa Lewat Portal SATUSEHAT SDMK, Ini Syaratnya

Chindy Aprilia Pratiwi , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2023 |11:00 WIB
Urus STR Kini Bisa Lewat Portal SATUSEHAT SDMK, Ini Syaratnya
Urus STR kini bisa lewat aplikasi. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

DIREKTUR Jenderal Tenaga Kesehatan, Ariyanti Anaya mengatakan pihaknya meminta kepada seluruh tenaga kesehatan agar tidak menggunakan calo dalam pengurusan perpanjang Surat Tanda Registrasi (STR). Sebab, pengurusan STR saat ini bisa dilakukan sendiri dengan mudah dan cepat melalui portal SATUSEHAT SDMK.

SATUSEHAT SDMK merupakan salah satu portal yang disediakan oleh Kemenkes untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh data tenaga kesehatan di Indonesia dalam satu wadah.

“Tidak perlu pakai calo, urus sendiri aja. Karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK,” kata Dirjen Ariyanti, dikutip dalam keterangan resmi Kemenkes, Rabu 20 Desember 2023.

Untuk itu, melalui portal tersebut para tenaga kesehatan selain dapat mengetahui dan memperbaharui informasi diri, mereka juga dapat melakukan pelayanan kesehatan lebih mudah untuk kedepannya.

Dokter

Namun, sebelum melakukan pengurusan STR Dirjen Ariyanti mengingatkan kepada tenaga kesehatan terlebih dahulu melakukan update atau pemutakhiran data di website KTKI ataupun KKI. Selanjutnya pemohon dapat mengajukan perpanjang STR secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.

“Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” ucapnya.

Lebih lanjut, mengenai biaya yang dikeluarkan Dirjen Ariyanti mengatakan bahwa besaran tarif untuk tenaga kesehatan ialah tergantung dari jenis pekerjaannya. Sehingga setiap tenaga kesehatan memiliki perbedaan.

Biasanya dokter dan dokter gigi dikenakan tarif Rp 300 ribu, apoteker Rp 250 ribu, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 100 ribu. Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement