Belum lama ini Badan Pangan Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan list nama obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan berbahaya jika dikonsumsi oleh tubuh. Pada daftar nama obat tradisional dan suplemen tersebut dilakukan tanpa memperkirakan dosis, atau aturan pakai yang berlaku.
“Penambahan bahan kimia obat dalam produk obat tradisional dan suplemen kesehatan pada daftar yang dikeluarkan dilakukan tanpa memperkirakan dosis atau aturan pakai, sehingga berbahaya bagi kesehatan khususnya hati, ginjal, dan jantung,” kata BPOM, dikutip dalam akun X miliknya @BPOM_RI, Rabu (20/12/2023).
Agar menjamin produk obat tradisional aman, berkhasiat, dan bermutu, maka BPOM melaksanakan pengawasan pre market atau sebelum produk beredar dan post market atau setelah produk beredar.
“Salah satu hasil pengawasan BPOM dituangkan dalam bentuk penjelasan publik, untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar terhindar dari bahaya konsumsi obat tradisional mengandung bahan kimia obat,” ucap BPOM.