MALAYSIA selangkah lebih maju dalam peningkatan prosedur masuknya warga asing dengan memperkenalkan teknologi baru yang dikenal dengan Malaysia Digital Arrival Card (MDAC).
MDAC merupakan langkah terobosan yang dirancang untuk menggantikan prosedur masuk konvensional dengan versi digital yang lebih canggih.
Departemen Imigrasi Malaysia menyatakan bahwa ini mulai berlaku secara sejak 1 Desember 2023. Namun, dalam upaya memberikan kemudahan bagi pengunjung, pemerintah memberikan masa tenggang hingga 31 Desember 2023.
Selama periode masa tenggang ini, orang asing masih diizinkan untuk mengisi formulir MDAC di titik masuk internasional Malaysia. Namun, setelah berakhirnya masa tenggang, formulir ini harus diisi setidaknya tiga hari sebelum kedatangan ke negara tersebut.
BACA JUGA:
Penting untuk dicatat bahwa ada pengecualian bagi warga Singapura dari persyaratan MDAC. Hal ini diakui karena adanya penyeberangan perbatasan rutin yang dilakukan oleh individu tertentu dari Singapura ke Malaysia setiap hari. Oleh karena itu, pengecualian ini berlaku untuk semua titik masuk di seluruh Malaysia bagi warga negara Singapura.
Mengutip dari Asia One, Senin (11/12/2023), langkah penerapan MDAC ini bertujuan untuk memperbaiki proses masuk menjadi efisien. Seiring berakhirnya masa tenggang ini, pengisian formulir MDAC menjadi suatu kewajiban bagi turis yang akan mengunjungi Malaysia.
Apa itu MDAC?
MDAC atau Malaysia Digital Arrival Card adalah formulir yang harus diisi oleh para turis sebelum tiba di Malaysia. Tujuan utama dari MDAC adalah untuk menyederhanakan proses masuk, mengurangi waktu proses imigrasi, serta mengumpulkan informasi penting turis yang berkunjung ke Malaysia.
Pada 1 Januari 2024, MDAC jadi syarat wajib sebagai bagian dari proses pra-pengajuan. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi administratif dan meningkatkan keamanan perbatasan negara.
BACA JUGA:
Para turis diharuskan untuk mengisi formulir MDAC setidaknya tiga hari sebelum tanggal kedatangan ke Malaysia. Turis juga diwajibkan menunjukkan formulir yang sudah diisi bersama paspor saat proses masuk.
Pengajuan MDAC tidak wajib bagi semua turis yang memasuki Malaysia.
Kategori berikut dikecualikan dari persyaratan MDAC:
· Turis yang transit/pindah melalui Singapura tanpa meminta izin imigrasi
· Penduduk Permanen Malaysia
· Pemegang Sistem Izin Otomatis Malaysia (MACS).
· Pemegang Pass Jangka Panjang Malaysia
BACA JUGA:
· Warga negara Singapura
· Diplomat dan pemegang paspor resmi
· Pemegang Sertifikat Identifikasi Umum Brunei
· Peserta Program Turis Brunei Malaysia
· Pemegang Cross Border Pass Indonesia
· Pemegang Tiket Perbatasan Thailand
Bagaimana cara mengajukan MDAC?
Untuk mendapatkan MDAC Anda, ikuti langkah-langkah yang disediakan di bawah ini:
· Kunjungi situs web MDAC, dan pilih tombol daftar
BACA JUGA:
· Isi informasi pribadi, termasuk alamat e-mail yang valid
· Masukkan informasi perjalanan anda, yang mencakup tanggal kedatangan dan keberangkatan, moda perjalanan, dan pelabuhan pemberangkatan terakhir
· Klik pada tombol kirim
Setelah Iitu, anda dapat memeriksa kotak email untuk menerima PIN. PIN digunakan untuk mengakses file MDAC melalui bagian Periksa Registrasi di situs MDAC. Anda akan diminta untuk memasukkan PIN, nomor paspor, dan kewarganegaraan.
MDAC Egate
MDAC Egate atau Electronic Gate merupakan bagian dari sistem masuk modern yang diperkenalkan oleh Malaysia. Sistem otomatis ini, yang dikenal sebagai autogate atau E-gate.
Saat ini, layanan Egate tersedia di beberapa lokasi utama, termasuk Terminal Satu dan Dua di Bandara Internasional Kuala Lumpur, serta di Pos Pemeriksaan Johor Bahru.
Namun, layanan Egate belum tersedia untuk semua kategori. Hanya yang memenuhi kriteria tertentu yang memiliki hak akses untuk menggunakan E-gate. Berikut adalah kategori yang berhak menggunakan layanan E-gate:
Pelancong bisnis dari 10 negara, di antaranya Australia, Brunei, Jerman, Jepang, Korea, Selandia Baru, Arab Saudi, Singapura, Amerika Serikat, dan Inggris.
Turis yang telah menyerahkan Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) paling tidak 3 hari sebelum kedatangan anda.
Turis yang telah mendaftarkan sidik jari di konter dan merupakan pemegang e-Paspor.
(Salman Mardira)