APAKAH cek mata bisa pakai BPJS? Mungkin banyak yang mempertanyakan hal ini.
Pengguna BPJS bisa melakukan serangkaian cek mata yang fokus pada penglihatan dan jarak pandang. Misalnya saha rabun dekat, rabun jauh, dan silinder hingga penebusan resep kacamatanya lho!
Sesuai pasal 8 Peraturan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata, peserta wajib membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan I dan resep kacamata dari dokter mata ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kamu pun bisa kapan saja untuk periksa mata tanpa terkendala biaya. Tentu pemeriksaan ini secara menyeluruh. Jika memang ada tingkat lanjutan, apabila ada masalah serius dengan mata kamu, hal ini bisa langsung diperiksa lho.
Cara cek mata pakai BPJS
1. Kamu perlu mempersiapkan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS asli, Kartu Keluarga, Surat rujukan faskes asli dan fotocopy, serta surat rujukan online BPJS. Bila kamu belum mendaftar BPJS, coba registrasi mulai dari sekarang.
2. Lalu kamu bisa datang ke faskes tingkat 1 atau puskesmas, klinik, dan dokter sesuai yang tertera di kartu BPJS peserta. Disini mintalah surat rujukan kepada dokter spesialis atau poliklinik yang bekerjasama dengan faskes tersebut.
3. Setelah mendapatkan surat rujukan, segera kunjungi dokter spesialis mata yang bersangkutan. Kamu bisa langsung melakukan pemeriksaan mata dan mendapatkan resep untuk kacamata.
4. Jika pemeriksaan telah selesai, kamu akan memperoleh surat rujukan dari dokter spesialis mata, rumah sakit atau poliklinik. Kunjungi faskes mata yang sesuai dengan rujukan yang berlaku. Dokter akan memberikan pengobatan sesuai resep yang sudah dituliskan.
Itulah cara cek mata menggunakan BPJS, Kini kamu tidak perlu khawatir lagi karena BPJS sudah menyediakan cek mata gratis menggunakan kartu BPJS lho.
(Endang Oktaviyanti)