“Saya hanya ingin mengingatkan pentingnya pemenuhan hak kesehatan bagi setiap anak. UU juga mengeaskan bahwa pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Nahar.
Di sisi lain, tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas pun perlu diwajibkan mempunyai kompetensi dan kewenangan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.
Sebab, jika belum tersedia, tenaga kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan wajib merujuk kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Untuk itu, pemenuhan hak anak di bidang kesehatan dan kesejahteraan menjadi nomer satu bagian yang wajib dilakukan di semua negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC).
“Lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, melalui UU Nomer 23 tahun 2002 dan UU Nomer 8 tahun 2016 berkaitan dengan upaya perlindungan khusus dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak-anak penyandang disabilitas,” ucap Nahar.
(Leonardus Selwyn)