4. Proses pembayaran dilakukan di bawah pengawasan pemerintah Bali dan dapat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
5. Pembayaran bisa dilakukan sebelum datang ke Bali dengan alur wisatawan masuk ke laman internet yang akan akan disediakan.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan terkait dengan pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke wilayah Bali akan diterapkan di awal tahun depan, dan dikenakan Rp150 ribu.
Aturan tersebut, kata Bagus, akan mulai diberlakukan pada 24 Februari 2024. Diketahui sebelumnya, peraturan terkait pungutan kepada turis ini direncanakan mulai pada 1 Juli 2024. Namun pihak DPRD Provinsi Bali menginginkan untuk peraturannya dapat segera diterapkan.
"Dalam peraturan ini dapat melakukan pungutan bagi wisatawan asing, untuk perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam di Bali," pungkasnya.
(Salman Mardira)