MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung Pemprov Bali yang mewajibkan tiap turis mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata untuk membayar pajak wisata (retribusi) sebesar USD10 atau Rp150.000 per orang mulai Februari 2024.
Menurut Sandiaga, kebijakan ini bagian dari upaya mewujudkan pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas dan berkelanjutan di Bali.
"Ini targetnya kepada wisatawan mancanegara ada kontribusi yang akan diterapkan dalam waktu dekat," katanya dalam Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (4/9/2023).
BACA JUGA:
Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan dalam mempercepat pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas dan berkelanjutan di Bali pihaknya telah resmi memberlakukan pungutan biaya terhadap wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata.
"Pemerintah Bali memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk keperluan perlindungan alam dan kebudayaan Bali," ujarnya.
Ia menyebut, landasan hukum pengenaan retribusi kepada wisman yang akan masuk ke wilayah Bali merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4. Undang-undang ini diterapkan agar bisa melindungi kebudayaan serta lingkungan alam di Bali. Di mana nantinya wisman akan dikenakan biaya senilai Rp150 ribu.
Berikut ini beberapa ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tersebut.
BACA JUGA:
1. Dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang.
2. Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia
3. Pungutan diberlakukan secara non tunai atau cashless, melalui sarana pembayaran elektronik.
4. Proses pembayaran dilakukan di bawah pengawasan pemerintah Bali dan dapat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
5. Pembayaran bisa dilakukan sebelum datang ke Bali dengan alur wisatawan masuk ke laman internet yang akan akan disediakan.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan terkait dengan pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke wilayah Bali akan diterapkan di awal tahun depan, dan dikenakan Rp150 ribu.
Aturan tersebut, kata Bagus, akan mulai diberlakukan pada 24 Februari 2024. Diketahui sebelumnya, peraturan terkait pungutan kepada turis ini direncanakan mulai pada 1 Juli 2024. Namun pihak DPRD Provinsi Bali menginginkan untuk peraturannya dapat segera diterapkan.
"Dalam peraturan ini dapat melakukan pungutan bagi wisatawan asing, untuk perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam di Bali," pungkasnya.
(Salman Mardira)