Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Ketentuan Turis Asing Bayar Retribusi Wajib Rp150.000 saat Masuk Bali

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |20:56 WIB
Begini Ketentuan Turis Asing Bayar Retribusi Wajib Rp150.000 saat Masuk Bali
Wisatawan berbelanja di pasar seni Sukawati, Gianyar, Bali. (Foto: ANTARA)
A
A
A

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung Pemprov Bali yang mewajibkan tiap turis mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata untuk membayar pajak wisata (retribusi) sebesar USD10 atau Rp150.000 per orang mulai Februari 2024.

Menurut Sandiaga, kebijakan ini bagian dari upaya mewujudkan pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas dan berkelanjutan di Bali.

"Ini targetnya kepada wisatawan mancanegara ada kontribusi yang akan diterapkan dalam waktu dekat," katanya dalam Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (4/9/2023).

 BACA JUGA:

Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan dalam mempercepat pariwisata berbudaya, bermartabat, berkualitas dan berkelanjutan di Bali pihaknya telah resmi memberlakukan pungutan biaya terhadap wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata.

"Pemerintah Bali memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk keperluan perlindungan alam dan kebudayaan Bali," ujarnya.

 

Ia menyebut, landasan hukum pengenaan retribusi kepada wisman yang akan masuk ke wilayah Bali merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4. Undang-undang ini diterapkan agar bisa melindungi kebudayaan serta lingkungan alam di Bali. Di mana nantinya wisman akan dikenakan biaya senilai Rp150 ribu.

Berikut ini beberapa ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tersebut.

 BACA JUGA:

1. Dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang.

2. Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia

3. Pungutan diberlakukan secara non tunai atau cashless, melalui sarana pembayaran elektronik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement