Lebih lanjut, Pakar Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Ul) Edmon Makarim menyampaikan judi online ini merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sudah harusnya dilakukan langkah pencegahan. Menurutnya ini sudah termasuk tindakan tercela.
la pun lebih jauh memperingatkan bahwa judi online mengakibatkan orang tidak bisa memenuhi syarat untuk menjadi pejabat publik. Dan masyarakat sudah sepatutnya prihatin dengan fenomena tersebut yang memang sedang marak dan banyak menelan korban belakangan ini.
“Kalau judi ini kan intinya uang jadi tidak produktif, dipakai untuk untung-untungan. Bayangkan Anda masuk ke situs judi online, kemudian datanya tercatat kemudian suatu saat Anda menjadi pejabat publik akan diperkarakan dengan data itu,” tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)