Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Turis Asing Wajib Miliki e-VOA saat Kunjungi Indonesia?

Najwa Avifah Octavia , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |16:03 WIB
Kenapa Turis Asing Wajib Miliki e-VOA saat Kunjungi Indonesia?
Ilustrasi (Foto: iStock)
A
A
A

SETIAP turis mancanegara atau warga negara asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Indonesia baik dalam rangka wisata, kunjungan usaha, sosial budaya, maupun tugas pemerintahan wajib memiliki Visa On Arrival (VOA).

Beberapa waktu lalu Indonesia telah meluncurkan electronic Visa On Arrival atau e-VOA guna memudahkan wisatawan mendapatkan visa tersebut tanpa perlu mengantre lagi di bandara saat kedatangan.

“Kebijakan e-VOA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi merupakan kebijakan yang sangat strategis. Diharapkan e-VOA dapat memberikan kontribusi besar bagi masuknya wisatawan mancanegara dan mendorong pelaku bisnis dari seluruh penjuru. dunia ke Indonesia," ungkap Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana sebagaimana dilansir dari website Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui akun instagramnya @Kanimjaksel menyebutkan sejumlah manfaat bagi turis yang memiliki e-VOA, di antaranya;

Infografis Turis Wajib Punya SIM Internasional

- Memudahkan mengakses di manapun dan kapanpun dengan perangkat apa saja.

- Pembayaran mudah, bebas antre pada saat kedatangan. Pembayaran dapat menggunakan debit atau kredit Visa/Mastercard/JCB Anda

- Memudahkan izin, e-VOA memiliki jalur prioritas pada saat kedatangan yang mempercepat proses izin.

- Perpanjangan mudah, dapat diperpanjang di molina.imigrasi.go.id tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

WNA juga dapat mendapatkan e-VOA ini dengan mudah, hanya perlu mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Bila sudah diverifikasi maka mereka diminta melakukan pembayaran secara online.

Kini telah 46 negara bisa mengakses fasilitas e-VOA Indonesia yakni Australia, Austria, Argentina, Brazil, Belgium, Kanada, China, Ceko, Denmark, Mesir, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, India, Irlandia, Italia, Jepang, Lithuania, Malaysia, Mexico, Maroko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Singapura, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, Britania Raya, dan Amerika Serikat.

Infografis Traveling

Layanan e-VOA disediakan di beberapa gerbang di bandara dan pelabuhan. Untuk pemeriksaan imigrasi bandara yang meliputi 6 bandara.

Yakni Bandara Internasional Juanda (Surabaya), Bandara Internasional Kualanamu (Medan), Bandara Internasional Ngurah Rai (Denpasar), Bandara Internasional Sam Ratulangi (Manado), Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta) dan Bandara Internasional Baru Yogyakarta (DI Yogyakarta).

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement