Nah, buat pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit per 1 September 2023, klaim penggantian biaya dipastikan tak lagi bisa diajukan ke Kemenkes. Tapi, biaya ditanggung melalui mekanisme JKN.
"Artinya, biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit per 1 September dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," tutur Indah.