Nah, buat pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit per 1 September 2023, klaim penggantian biaya dipastikan tak lagi bisa diajukan ke Kemenkes. Tapi, biaya ditanggung melalui mekanisme JKN.
"Artinya, biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit per 1 September dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," tutur Indah.
(Leonardus Selwyn)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.