Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Bakal Lepas Tanggungan Biaya Pasien Covid-19 per 1 September 2023, Begini Penjelasannya

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |09:04 WIB
Kemenkes Bakal Lepas Tanggungan Biaya Pasien Covid-19 per 1 September 2023, Begini Penjelasannya
Kemenkes tidak akan tanggung biaya pasien Covid-19 per 1 September 2023. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

PEMERINTAH telah menetapkan Covid-19 sebagai endemi di Indonesia. Perubahan status ini memengaruhi banyak aspek, termasuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menjamin pasien Covid-19 di rumah sakit.

Perubahan status Covid-19 dari pandemi ke endemi juga membuat Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Dalam Permenkes itu diatur salah satunya soal jaminan pasien Covid-19 di rumah sakit.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti, pasien Covid-19 yang dirawat sebelum diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

Pasien Covid-19

"Keppres Nomor 17 tahun 2023 sendiri ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien Covid-19 yang masuk sebelum 21 Juni harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya ke Kemenkes," papar Indah dalam konferensi pers virtual, kemarin (21/8/2023).

Lantas, bagaimana nasib pasien Covid-19 yang dirawat setelah 21 Juni 2023?

Indah menegaskan, jika pasien Covid-19 mulai dirawat di rumah sakit setelah 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menkes tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

Nah, buat pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit per 1 September 2023, klaim penggantian biaya dipastikan tak lagi bisa diajukan ke Kemenkes. Tapi, biaya ditanggung melalui mekanisme JKN.

"Artinya, biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit per 1 September dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," tutur Indah.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement