PEMERINTAH telah menetapkan Covid-19 sebagai endemi di Indonesia. Perubahan status ini memengaruhi banyak aspek, termasuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menjamin pasien Covid-19 di rumah sakit.
Perubahan status Covid-19 dari pandemi ke endemi juga membuat Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Dalam Permenkes itu diatur salah satunya soal jaminan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Menurut Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti, pasien Covid-19 yang dirawat sebelum diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

"Keppres Nomor 17 tahun 2023 sendiri ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien Covid-19 yang masuk sebelum 21 Juni harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya ke Kemenkes," papar Indah dalam konferensi pers virtual, kemarin (21/8/2023).
Lantas, bagaimana nasib pasien Covid-19 yang dirawat setelah 21 Juni 2023?
Indah menegaskan, jika pasien Covid-19 mulai dirawat di rumah sakit setelah 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menkes tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.