PESAWAT terbang tidak hanya melayani penumpang, maupun pengiriman barang-barang melalui cargo.
Namun juga terdapat fasilitas pengiriman jenazah lho. Memang terdengar menyeramkan, namun pelayanan ini memang sangat dibutuhkan.
Misalnya saja, ketika ada salah seorang kerabat yang meninggal dunia di daerah jauh dan ingin disemayamkan di kampung halamannya.
Maka salah satu caranya adalah menggunakan fasilitas, serta pelayanan dari maskapai penerbangan untuk mengirimkan jenazah menggunakan pesawat guna memangkas waktu.
Kemudian untuk biayanya sendiri bermacam-macam, tergantung dari kebijakan maskapai penerbangan.
Untuk domestik sekira Rp8 juta hingga Rp18 juta. Sementara pengiriman dari luar negeri atau internasional relatif lebih tinggi, yaitu bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah syarat dan cara pengiriman jenazah dengan menggunakan pesawat terbang;

1. Surat Kematian dari Rumah Sakit
2. Surat Kematian dari Kepolisian (bila diperlukan)
3. Surat Keterangan menggunakan formalin dari rumah sakit
4. Surat Dinas Kesehatan dan izin membawa Jenazah dari Pemda
5. Surat Karantina membawa Jenazah dari KKP Bandara
6. Fotokopi tiket pengantar/pendamping Jenazah
7. Jika tidak ada pendamping, harus memberikan data lengkap Pengirim dan Penerima Jenazah berupa alamat jelas dan nomor telepon yang dapat dihubungi