"Dalam waktu kurang dari 6 jam, patah tulang terbuka harus segera ditangani dengan dioperasi atau dibedah untuk dilakukan pembersihan (debridement)," peringatan Kemenkes.
Sehingga, jika tulang patah itu kondisinya bengkok, akan tersambung juga dalam kondisi bengkok (jika tidak dibantu dengan pengobatan dokter).
“Oleh karena itu, bila ditangani oleh dokter, bisa diupayakan tindakan tertentu. Supaya penyambungan tulang sesuai posisi anatomi semula," jelas Kemenkes.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.