Sehingga, jika Anda memiliki rencana untuk pergi umrah atau haji pastikan paspor masih dalam masa berlaku. Namun, jika belum memiliki paspor Anda bisa langsung membuatnya secara online maupun langsung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023, berikut beberapa persyaratan pembuatan paspor untuk haji dan umrah:
e-KTP
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
Surat Rekomendasi dari Biro Travel Perjalanan Umrah
(Salman Mardira)