Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Paspor Biasa Dapat Dipakai untuk Umrah dan Haji?

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |09:01 WIB
Apakah Paspor Biasa Dapat Dipakai untuk Umrah dan Haji?
Paspor (Foto: Kingstarholidays)
A
A
A

APAKAH paspor biasa dapat digunakan untuk umrah dan haji? Pertanyaan ini mungkin lazim ada di benak sebagian orang.

Paspor merupakan dokumen identitas yang sangat penting untuk bepergian keluar negeri. Untuk umrah dan haji ke Tanah Suci, syarat utama adalah wajib punya paspor yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

 BACA JUGA:

Lantas, apakah paspor biasa dapat digunakan untuk umrah dan haji?

Mengutip dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, paspor yang digunakan untuk umrah dan haji sama seperti paspor biasa pada umumnya, baik itu paspor elektronik maupun non elektronik.

 

Tak hanya digunakan untuk umrah atau haji saja, paspor tersebut juga bisa digunakan untuk keperluan ke luar negeri lainnya, seperti wisata, berobat, magang, sekolah, hingga bekerja.

 BACA JUGA:

Namun, perlu diketahui bahwa paspor memiliki masa berlaku. Sebelumnya, Kementrian Hukum dan HAM menetapkan masa berlaku paspor adalah 5 tahun.

Namun, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor berubah menjadi 10 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement