Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerap Bikin Onar, Kemenkumham Bali Cantumkan Daftar Kewajiban dan Larangan di Paspor Turis Asing

Antara , Jurnalis-Sabtu, 03 Juni 2023 |19:30 WIB
Kerap Bikin Onar, Kemenkumham Bali Cantumkan Daftar Kewajiban dan Larangan di Paspor Turis Asing
Wisman berfoto bersama di Kawasan Pura Tirta Empul di Gianyar, Bali (Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
A
A
A

4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum

5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik

6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks

Infografis Traveling

7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Apabila ditemukan wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau proses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement