Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerap Bikin Onar, Kemenkumham Bali Cantumkan Daftar Kewajiban dan Larangan di Paspor Turis Asing

Antara , Jurnalis-Sabtu, 03 Juni 2023 |19:30 WIB
Kerap Bikin Onar, Kemenkumham Bali Cantumkan Daftar Kewajiban dan Larangan di Paspor Turis Asing
Wisman berfoto bersama di Kawasan Pura Tirta Empul di Gianyar, Bali (Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
A
A
A

9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang

10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua

11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Infografis Tren Traveling 2023

Larangan untuk wisatawan mancanegara

1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)

2. Memanjat pohon yang disakralkan

3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement