Dokter Stephanie menyarankan kalau setiap pasien memiliki kedudukan yang sama, alias tidak dibeda-bedakan. Baik itu hidup ataupun sudah tidak bernyawa, katanya.
Kemudian, ia juga menjelaskan kalau dokter forensik kerap dimintai keterangan untuk kepentingan pengadilan. Keterangan yang disampaikan juga harus bernilai objektif. Pada dasarnya, dokter tidak boleh menolak pasien dalam keadaan apapun.
"Sebagai dokter saya tidak bisa menolak korban, khususnya apabila memang korban itu tidak dikenal," tambahnya.
"Otopsi dilakukan dengan alasan memastikan kejadian sebelum kematian. Nanti pada saat saya dimintai keterangan di pengadilan itu yang keterangan yang saya berikan bersifat objektif, tidak berpihak," jelas Dokter Stephanie.
(Dyah Ratna Meta Novia)