Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klarifikasi Kemenkes Soal IDI Tak Dilibatkan Dalam RUU Kesehatan

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Senin, 08 Mei 2023 |18:42 WIB
Klarifikasi Kemenkes Soal IDI Tak Dilibatkan Dalam RUU Kesehatan
Dokter (Foto: US news))
A
A
A

JURU Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril kembali buka suara terkait pro kontra Rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan yang saat ini ramai diperdebatkan.

Sebelumnya, sejumlah organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), menyatakan ketidaksetujuan terhadap draf RUU Omnibus Kesehatan ini.

 RUU Kesehatan

Salah satu alasannya adalah karena mereka tidak dilibatkan dalam pembuatan RUU ini. Padahal mereka adalah representasi formal profesi dokter, dokter gigi dan perawat, yang akan terimbas serius oleh legislasi ini.

Menanggapi hal tersebut, dr.Syahril lantas mengungkapkan bagaimana proses untuk merancang draf RUU Omnibus Kesehatan yang menelisik beragam isu kesehatan, mulai dari praktik kedokteran hingga BPJS tersebut.

“Jadi RUU kesehatan ini kan adalah hak inisiatif DPR yang sudah disampaikan kepada Presiden. Presiden menugasi Menteri Kesehatan untuk dipelajari, kemudian diminta masukan kritik saran dari seluruh stakeholder,” paparnya, saat konferensi pers secara daring, Senin, (8/5/2023).

dr.Syahril kemudian menjelaskan, masukan dan saran tersebut kemudian telah disusun dalam daftar inventaris masalah RUU Kesehatan, dan saat ini telah disampaikan ke DPR untuk dibahas.

“Iya jadi itu prosesnya ya? Nah saat ini daftar inventaris masalah sudah kita sampaikan ke DPR untuk dibahas. Nanti DPR yang akan membahas panitia kerjanya untuk apakah dikoreksi, disempurnakan, ada yang dicoret, itu semuanya adalah kewenangan ada di DPR,” paparnya.

Karena itu, dr.Syahril menilai bahwa dalam hal membuat atau merumuskan undang-undang yang baru, apalagi membuat simplifikasi, tentu saja dibutuhkan hal-hal yang berkaitan dengan profesi dan lembaga lain yang masih memiliki keterkaitan.

Dalam hal ini ia lantas tidak menghalangi IDI atau sejumlah organisasi profesi lain untuk memberikan masukan atau suara. Mengingat, menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Nah, dalam hal ini yang diadakan oleh IDI dan beberapa profesi dengan demo kami dari Kementerian Kesehatan, ya silakan saja. Itu adalah hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya. Tentu saja dengan demo ini bukan berarti kita harus berbenturan satu sama lain,“ ungkapnya.

 BACA JUGA:

“Jadi kami akan menerima apa yang menjadi masukan walaupun sebetulnya masukan dari IDI dan profesi-profesi yang lain, sudah ditampung melalui daftar investasi inventaris dan sudah kita serahkan kepada DPR,” sambungnya.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement