Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Singgung Kasus Gagal Ginjal, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Fungsi Surveilans

Kevi Laras , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |14:23 WIB
 Singgung Kasus Gagal Ginjal, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Fungsi Surveilans
Anak mengalami gagal ginjal (Foto: CNA)
A
A
A

RANCANGAN Undang-Undang Kesehatan yang masih dalam pembahasan oleh Pemerintah mendapatkan masukan serta kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya, Ombudsman mengusulkan RUU ini juga mengatur tugas dan fungsi terkait surveilans.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Ia menyinggung kejadian gagal ginjal akut (GGA) pada akhir 2022 lalu sebagai pembelajaran.

 gagal ginjal

Ia menilai karena minimnya peran Pemerintah Pusat maupun Daerah atas kasus ini dalam melakukan pengendalian faktor risiko.

"Ombudsman Republik Indonesia menilai RUU Kesehatan belum memaksimalkan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko. Sehingga, penting dalam RUU Kesehatan mengatur tugas dan fungsi surveilans secara komprehensif," keterangan Ketua Ombudsman Najih dalam Diskusi Publik RUU kesehatan disiarkan di YouTube Ombudsman, Selasa (11/4/2023).

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, perlu adanya pengawasan sebagai langkah pencegahan untuk kesehatan masyarakat di RUU Kesehatan ini. Agar upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah tidak hanya memperhatikan dari tindakan kuratif maupun rehabilitatif.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement