ENAM pendaki yang sempat viral menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede, Jawa Barat, pada Februari lalu, dihukum dengan larangan mendaki selama 3 tahun di seluruh gunung di Indonesia.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Agus Deni mengatakan bahwa keenam pendaki tersebut mendatangi kantor TNGGP beberapa hari lalu dan menyatakan permohonan maaf sudah menyalakan bom asap di puncak gunung untuk konten video.
BACA JUGA:
"Di hadapan petugas pemeriksa mereka mengakui aksinya menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede bulan Februari semata untuk konten video. Mereka sudah menyatakan diri menyesal dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi," katanya Agus seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/4/2023).
Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar, Balai Besar TNGPP menetapkan keenam orang tersebut tidak dapat mendaki gunung yang ada di Indonesia selama 3 tahun, sehingga mereka menjadi contoh bagi pendaki lain agar tidak melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:
Larangan terhadap keenam orang itu, tutur Deni akan terkoneksi dengan taman nasional yang ada di seluruh Indonesia, sehingga setiap pelanggar tidak dapat melakukan pendakian selama tiga tahun larangan berjalan.
"Larangan tersebut akan kita sampaikan ke taman nasional lainnya se Indonesia, sehingga dapat diketahui dan pelanggar tidak dapat mendaki gunung manapun," katanya.