Jika merujuk pada surat edaran di atas, pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas harus menyertakan bukti vaksin dosis ketiga. Sementara itu, masyarakat yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin dosis kedua. Namun aturan ini dikecualikan untuk anak usia 6 sampai 17 tahun.
Suharyanto menegaskan, tata laksanan mudik termasuk syarat sertifikat vaksin masih akan ditindaklanjuti dan akan diinformasikan ke masyarakat lebih lanjut.
“Tetapi sekali lagi, ini belum disampaikan apakah nanti sudah akan diberlakukan di mudik Lebaran ini atau tidak. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” tegas Suharyanto,.
Sementara itu, dalam persiapan antisipasi dalam pelaksanaan mudik yang tahun ini diperkirakan jumlahnya mencapai 123 juta orang. Mengutip keterangan Letjen TNI Suharyanto, BNPB sudah menyiapkan beberapa pos di titik-titik krusial.
“Sehingga apabila para pemudik ini mengalami kesulitan, baik terkait dengan vaksinasi ataupun penularan Covid-19, hingga terjadinya bencana ini juga bisa mendatangi pos-pos tersebut,” pungkasnya.
(Rizky Pradita Ananda)