Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan Loh, Asal Penuhi 3 Syarat Ini

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Minggu, 02 April 2023 |15:02 WIB
Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan Loh, Asal Penuhi 3 Syarat Ini
Ilustrasi Gigi Palsu. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BPJS merupakan jaminan kesehatan yang memprioritaskan pelayanan dengan alasan medis. Sehingga, poin utama pembuatan gigi palsu yang ditanggung BPJS yaitu kasus kehilangan gigi termasuk dalam indikasi medis. Contohnya, gigi tersebut dicabut untuk menghindari infeksi yang lebih parah.

Dilayani Faskes Pertama dan Tingkat Lanjutan

Pembuatan gigi palsu termasuk dalam kompetensi dokter gigi umum, sehingga pemberian pelayanannya dapat dilakukan mulai dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama.

Pada beberapa kasus tertentu dengan tingkat kesulitan lebih, maka pasien akan mendapatkan rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan. Ketika berada di tingkat lanjutan, pasien akan dilayani oleh dokter gigi spesialis prostodonsia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement