Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan Loh, Asal Penuhi 3 Syarat Ini

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Minggu, 02 April 2023 |15:02 WIB
Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan Loh, Asal Penuhi 3 Syarat Ini
Ilustrasi Gigi Palsu. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

KETIKA kita tidak merawat gigi, maka akan terjadi karies yang menyebabkan gigi berlubang hingga gigi pun harus dicabut. Tapi, ketika gigi dicabut maka kita harus menganggantinya, pasalnya ketika salah satu gigi dicabut apalagi bagian bawah, maka bisa menyebabkan ketidakseimbangan pada gigi.

Oleh karena itu, bagian gigi yang hilang memang harus diganti dengan gigi palsu. Sayangnya salah satu yang masih menjadi kendala adalah harga pembuatan gigi tiruan yang tidak murah.

Pada pasien yang kehilangan gigi dalam jumlah banyak, biaya pembuatannya pun semakin tinggi. Tapi, banyak yang tidak tahu ternyata pasang gigi palsu bisa menggunakan BPJS Kesehatan loh.

Lantas, apa saja syarat yang mesti dipenuhi untuk pasang gigi palsu pakai BPJS? Berikut tipsnya seperti dilansir dari KlikDokter.

Status Keanggotaan Aktif

Saat ini, cukup banyak orang yang mendaftar BPJS, tetapi dalam beberapa bulan terakhir tidak membayar iuran. Kondisi ini membuat sistem menganggap peserta tersebut tidak aktif. Untuk mendapatkan layanan BPJS, pastikan keanggotaan aktif dan jika ada kekurangan iuran harus sudah dibayarkan terlebih dahulu.

Indikasi Medis

BPJS merupakan jaminan kesehatan yang memprioritaskan pelayanan dengan alasan medis. Sehingga, poin utama pembuatan gigi palsu yang ditanggung BPJS yaitu kasus kehilangan gigi termasuk dalam indikasi medis. Contohnya, gigi tersebut dicabut untuk menghindari infeksi yang lebih parah.

Dilayani Faskes Pertama dan Tingkat Lanjutan

Pembuatan gigi palsu termasuk dalam kompetensi dokter gigi umum, sehingga pemberian pelayanannya dapat dilakukan mulai dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama.

Pada beberapa kasus tertentu dengan tingkat kesulitan lebih, maka pasien akan mendapatkan rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan. Ketika berada di tingkat lanjutan, pasien akan dilayani oleh dokter gigi spesialis prostodonsia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement