3. Paspor Dinas
Paspor dinas diberikan kepada WNI pekerja instansi pemerintahan yang akan melakukan perjalanan dalam rangka penempatan, atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Biasanya jenis paspor ini diberikan untuk PNS atau konsultan pemerintah, sehingga perjalanan kedinasannya akan lebih dipermudah dan dilancarkan, dibandingkan pemegang paspor biasa.
Sementara itu, adapun jika ingin sekaligus memiliki paspor elektronik. Anda bisa memilihnya langsung melalui aplikasi tersebut, persyaratan dan tata caranya pun sama.

"Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Silakan daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikutip dari laman Imigrasi.
Biaya bikin paspor
Untuk biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp350 ribu terdiri dari 48 halaman. Sedangkan paspor elektronik adalah Rp650 ribu. Sementara itu jika sedang terburu-buru, terdapat layanan paspor satu hari jadi, biaya yang perlu dikeluarkan yakni Rp1.000.000. (sal)
(Salman Mardira)