Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal 3 Jenis Paspor Indonesia, Segini Biaya dan Cara Membuatnya!

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |12:00 WIB
Mengenal 3 Jenis Paspor Indonesia, Segini Biaya dan Cara Membuatnya!
Paspor Indonesia. (Foto: ANTARA)
A
A
A

PASPOR merupakan dokumen penting sebagai identitas untuk bepergian ke luar negeri. Ada tiga jenis paspor di Indonesia yang dikeluarkan oleh Imigrasi. Apa saja?

Identitas di dalam paspor Indonesia antara lain, jenis kelamin, alamat lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, hingga foto pemilik paspor sebagai validasi keaslian identitas saat sedang pengecekan oleh pihak imigrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor didefinisikan sebagai "dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu."

 BACA JUGA:

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, berikut ini jenis paspor Indonesia, besaran biaya yang harus dikeluarkan hingga cara membuatnya.

1. Paspor Biasa

Paspor Biasa diberikan kepada setiap warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Imigrasi untuk melakukan perjalanan reguler ke luar negeri. Sampul dari paspor ini adalah hijau.

Ilustrasi

Cara membuatnya adalah Anda tinggal datang ke kantor Imigrasi dengan membawa segala persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, akte ijazah dan lainnya.

Bisa juga mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, kemudian masukan data-data pribadi serta unggah dokumen beserta foto. Setelah sukses, tinggal pilih tanggal wawancara dan pengambilan paspor di kantor imigrasi. 

2. Paspor Diplomatik

Paspor Diplomatik diberikan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik Indonesia sampulnya bewarna hitam.

Kegunaan jenis paspor ini, misal ketika ada staf kenegaraan yang akan melakukan perundingan di negara lain, maka staff tersebut akan diberikan paspor diplomatik.

Walaupun memiliki nama paspor diplomatiK, tetapi bukan berarti pemegang paspor ini langsung kebal secara diplomasi ketika di negara lain. Pemberian status diplomatik, hak istimewa dan kekebalan hanya bisa diberikan oleh negara yang bersangkutan saja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement