Pemegang izin tinggal VoA dapat melakukan enam jenis kegiatan selama tinggal di Indonesia, yaitu berwisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit.
Enam jenis kegiatan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 yang terbit pada 14 September 2022.
Silmy Karim, dalam siaran tertulis yang sama, menyampaikan Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia demi menjaga ketertiban, dan memberi pelayanan terbaik untuk WNI dan WNA.

“Tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum yang dieksekusi secara humanis bersama dengan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing),” ungkap Silmy.
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan kepada Imigrasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” tutupnya.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.