PEREDARAN Produk kosmetik share in jar mendapat sorotan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kosmetik yang dijual dengan harga lebih terjangkau dari asli, umumnya lebih menggoda masyarakat.
Apakah aman digunakan?. Menurut BPOM hal ini diragukan karena penjualan kosmetik dengan sistem share in jar atau membagi share atau produk kosmetik dalam beberapa kemasan kecil (Jar).

Dengan tujuan agar pengguna dapat membeli, dan mencoba tanpa harus langsung membeli produk dalam ukuran ditambah harga aslinya. Ternyata Share in Jar itu masuk produk ilegal.
"Legalitas kosmetik share in jar walaupun kosmetik yang digunakan merupakan produk telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Namun kosmetik share in jar termasuk kategori produk elegal atau tanpa izin edar atau TIE," jelas BPOM dalam akun instagramnya, Minggu (5/3/2023).