SAAT ini cuaca ekstrem masih berlangsung, kadang panas lalu tiba-tiba hujan deras. Akibatnya binatang melata seperti ular sering bermunculan, dan kadang mereka menggigit seseorang.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menerangkan, apabila seseorang kedapatan digigit ular khususnya King Cobra, maka bisa segera dibawa ke fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas.

Kemudian nantinya, seseorang yang menjadi korban gigitan ular itu akan akan ditindaklanjuti di faskes dan mendapatkan penanganan pertolongan pertama dari dokter atau tenaga kesehatan. Guna mencegah, jika bisa dari hasil gigitan itu tidak sampai menyebar ke tubuh korban.
"Dilakukan Puskesmas jika ada kasus gigitan ulat, yaitu melakukan first aid sebagai penanganan awal," katanya dalam keterangan resminya yang diterima.
Ia melanjutkan, penanganan awal tersebut agar tidak terjadi reaksi sistematik seperti imobilisasi artinya keadaan di mana seseorang mengalami keterbatasan gerak sebagai akibat adanya gangguan pada organ tubuh.
BACA JUGA: Ketua Sioux Ular Indonesia Meninggal Akibat Dipatuk King Cobra, Ini Bahaya Racun Ular!
Nadia juga mengingatkan, ketika digigit ular jangan sampai panik dan harus sesegera mungkin ditangani. Serta ada beberapa hal yang dilarang, ketika seseorang terkena gigitan ular beracun. Berikut diantaranya; memijatnya, merendamnya dengan air garam, diikat, dihisap, ditoreh, menggunakan obat herbal hingga pergi ke dukun.