KEMENTERIAN Kesehatan ikut menyoroti isu lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan yang dikabarkan cuma tiga hari. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, kabar itu sama sekali tidak benar.
Sebab, semua jenis pasien rawat inap, baik itu BPJS Kesehatan, asuransi swasta, atau biaya mandiri, pada umumnya boleh dipulangkan jika kondisinya sudah membaik. Gejala yang dialami pasien sudah tidak ada atau terkendali.

"Jadi, durasi perawatan itu gak mutlak cuma 3 hari, tapi lama perawatan disesuaikan dengan penilaian kesembuhan. Ini dinilai oleh dokter yang merawat pasien," kata Siti Nadia pada MNC Portal, Senin (20/2/2023).
Dalam kesempatan ini, Siti Nadia juga menegaskan bahwa secara etika, tidak boleh dokter atau pihak rumah sakit memulangkan pasien based on durasi hari.
BACA JUGA:Rawat Inap Cuma 3 Hari, Ini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan
"Gak mungkin pasien masih sakit dipulangkan begitu saja. Pasien boleh pulang jika berdasarkan pemeriksaan dokter yang merawat gejala sudah membaik," tegasnya.